Lembaga Bantuan Hukum Semarang

0856-4152-5418 Kantor Advokat Pengacara Ali Mansur, M.H Semarang & Partner didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Semarang & sekitarnya

Advokat Ali Mansur Pengacara Semarang

Pengacara Semarang – Berdasarkan UU 16/2011, LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

0856-4152-5418 Advokat Ali Mansur Semarang

Tugas Lembaga Bantuan Hukum

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut:

  1. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
  2. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
  4. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerima Bantuan Hukum

Tugas lembaga bantuan hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks tugas bantuan hukum, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi:

  1. masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
  2. menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Aturan Pelaksanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum

Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang meliputi:

  1. berbadan hukum;
  2. terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
  3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. memiliki pengurus; dan
  5. memiliki program bantuan hukum.

Terkait keperluan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU 16/2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain pendanaan tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah/sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Lebih lanjut, terkait masalah pendanaan, penting untuk diketahui bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.

Jika dilanggar, sanksi pidananya bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Hubungan Lembaga Bantuan Hukum dengan Advokat

Hubungan antara lembaga bantuan hukum dan advokat, di antaranya, tampak dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak:

  1. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
  2. melakukan pelayanan bantuan hukum;
  3. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
  4. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
  5. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
  7. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

Selain itu, pemberi bantuan hukum juga berkewajiban untuk:

  1. melaporkan kepada menteri tentang program bantuan hukum;
  2. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
  3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut;
  4. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
  5. memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam UU 16/2011 sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

Uraian tersebut menunjukan bahwa sebuah LBH dapat merekrut dan mendidik serta melatih advokat dalam melaksanakan bantuan hukum. Namun yang harus digarisbawahi, tidak semua advokat merupakan pekerja LBH.

Perbedaan LBH dan Advokat

Profesi advokat diatur dalam UU Advokat. Advokat artinya orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Tugas advokat adalah memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[11]

Dalam UU Advokat juga diatur mengenai bantuan hukum. Tugas advokat terkait bantuan hukum adalah memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.[12]

Namun, terdapat perbedaan antara konsep bantuan hukum dalam UU 16/2011 dan UU Advokat. Tidak semua jasa hukum yang diberikan advokat bersifat gratis.

Dalam Pasal 11Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia 1/2010, dinyatakan bahwa advokat hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun.

Selebihnya, dalam UU Advokat telah diatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memerhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.[13]

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa LBH dan advokat merupakan dua institusi yang berbeda. Perbedaan antara keduanya dapat diringkas sebagai berikut:

  1. LBH merupakan sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu;
  2. LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH; dan
  3. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan dapat dipidana jika menerima dan/atau meminta bayaran.

Cara Mendapat Bantuan Hukum Gratis

Pengacara Semarang – Anda sedang berurusan dengan hukum, butuh bantuan hukum tapi anda tidak punya cukup uang? Berikut cara meminta bantuan hukum gratis sebagai solusi terbaik untuk anda.

Aturan mengenai bantuan hukum gratis bisa anda  temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Tepatnya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. (Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum).

Permasalahan hukum bisa menimpa siapa pun secara tiba-tiba. Tapi, tidak semua orang memiliki dana untuk menjalani proses hukum yang panjang. Mungkin banyak dari masyarakat yang sudah mengetahui jika ada layanan bantuan hukum gratis yang bisa dimanfaatkan. Pada dasarnya, memang ada beberapa cara bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum gratis dari advokat atau lembaga bantuan hukum.
Bantuan hukum gratis sendiri terdapat dua jenis yang bisa digunakan masyarakat. Jenis pertama adalah bantuan yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum. Jenis lainnya yang bisa kalian manfaatkan adalah melalui advokat yang tengah memberikan layanan cuma-cuma atau biasa disebut dengan Pro bono. Namun, untuk mendapatkannya diperlukan beberapa syarat. Jika anda ada di kondisi seperti ini, simak syarat supaya mendapat bantuan hukum gratis!

Seperti telah anda ketahui, salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini adalah pemohon merupakan golongan tidak mampu. Beberapa dokumen dan berkas pernyataan resmi yang perlu anda siapkan adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah atau kepala desa.
  2. Dokumen bukti lainnya terkait status finansial pemohon.
  3. Bentuk dokumen bukti lainnya bisa berupa Kartu Keluarga Miskin, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Indonesia Pintar, dan lainnya.

selain syarat di atas permasalahan yang pemohon hadapi pun harus mempunyai dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, mengandung dimensi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, dan berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan di Indonesia.

Prosedur Cara Mendapat Bantuan Hukum Gratis

Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi identitas Pemohon Bantuan Hukum, Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

Jika Anda Memilih Mengajukan Ke LBH, Berikut Alur Permohonannya

Pertama, anda sebagai pemohon datang ke LBH sesuai jam kerja, lalu mengisi formulir isian calon klien dan melengkapi syarat dokumen. Apabila kamu memenuhi syarat, nantinya pihak LBH akan menghubungi anda untuk melanjutkan proses konsultasi silahkan hubungi kami (indosat) 0856-4152-5418 Advokat Ali Mansur Semarang.

0856-4152-5418 Pengacara Ali Mansur Semarang

Dari bantuan itu pemohon dapat pelayanan apa aja?

Pelayanan yang bisa didapatkan pun lengkap seperti, jasa konsultasi hukum sesuai perkara bersangkutan, menjalankan kuasa atas nama pihak yang mendapat bantuan, perwakilan, pendampingan, serta pembelaan untuk mendapat keadilan dan tindakan hukum lainnya yang anda perlukan. dan jika LBH menemukan ketidaksesuaian antara berkas dan kondisi lapangan maka mereka berhak memutus hubungan dengan anda secara sepihak. Oleh sebab itu, jangan berpikir untuk berbohong atau menutup-nutupi seseuatu yang krusial, serta memberikan informasi yang detail sesuai peruntukannya.

Selain itu, penerima bantuan hukum gratis biayanya sudah ditanggung sesuai pedoman bantuan pembiayaan dalam Undang-Undang. Anggarannya berasal dari APBN Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tenang aja, anda tidak akan tiba-tiba mendapat tagihan jasa setelah seluruh proses hukum selesai. Namun, jika ada yang meminta biaya tambahan, coba hubungi pihak customer service LBH terlebih dulu sebelum kalian mengeluarkan uang dengan kualitas pelayanan akan tetap sama seperti jika anda membayar jasa. Proses konsultasi selengkapnya silahkan hubungi 0856-4152-5418 Pengacara Ali Mansur Semarang.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai